Pengertian Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Tujuan
Pendirian Badan Usaha
Pendirian
badan usaha bertujuan sebagai berikut :
·
untuk hidup
·
agar bebas
dan tidak terikat
·
dorongan
sosial
·
untuk
mendapatkan kekuasaan
·
untuk
melanjutkan usaha orang tua
Jenis Badan
Usaha di Indonesia
Di Indonesia
kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Berikut ini
adalah penjelasannya dari Koperasi, BUMN,BUMS :
1.
Koperasi
Secara umum
koperasi merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi sekarang sudah tidak asing di telinga masyarakat
Indonesia, sudah cukup banyak jenis-jenis koperasi yang berdiri di Indonesia.
Baik koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan lain
sebagainya. Seiring berjalannya waktu, koperasi di Indonesia pun semakin
berkembang. Dari yang dulu bisa dihitung menggunakan jari, sekarang sudah
menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Karena banyak anggota koperasi yang
mencapai taraf sejahtera, karena memang itulah tujuan utama dari koperasi yakni
mensejahterakan anggotanya.
Kelebihan
Koperasi :
ü Prinsip pengelolaan bertujuan
memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan
pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan
dibagi kepada anggota.
ü Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota
harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada
koperasi.
ü Dasar sukarela, orang terhimpun
dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan
menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan
karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
ü Mengutamakan kepentingan
Anggota. Maksudnya
didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu.
karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
ü Kekurangan Koperasi :
ü Keterbatasan dibidang
permodalan. Bagi
koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal
untuk dapat berkembang.
ü Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan
usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan
mereka.
ü Rendahnya kesadaran berkoperasi pada
anggota. Tidak
semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti
tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
ü Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian
sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya dan masalah lainnya.
Contoh
Koperasi
·
Koperasi
Jasa : Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
·
Koperasi
Produksi : melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang
yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para
anggota yang memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Contoh
: berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan.
·
Koperasi
konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang. Contoh :
bahan makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.
·
Koperasi
Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian
atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain : Menyalurkan
sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas
hama, dan alat-alat pertanian. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan
petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.
·
Koperasi
Sekolah : Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
·
Koperasi
Pertanian : Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang –
orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan pertanian. Contoh : penyuluhan pertanian,
pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan, dll.
·
Koperasi
Simpan Pinjam : koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen
maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku
konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi
jasa. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera,
Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.
·
Koperasi
Konsumen : Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Tujuan koperasi ini adalah untuk
memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan
barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
2. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
Ø Tujuan utama usahanya adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
Ø Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
Ø Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
Ø Mempunyai nama dan kekayaan serta
bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
Ø Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
Ø Seluruh atau sebagian modal milik
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
A.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang
tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat
pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen
yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab
kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.Perusahaan ini bertujuan sebagai pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat
pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen
yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab
kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.Perusahaan ini bertujuan sebagai pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
Ciri-ciri
perjan,yakni :
·
Pengabdian
dan pelayanan kepada masyarakat
·
Bagian dari
departemen
·
Memunyai
hubungan hukum public
·
Pimpinanya
disebut kepala
·
Memperoleh
fasilitas Negara
·
Pegawainya
disebut pegawai negeri
·
Pengawasan
dilakukan secara hierarki
Kelebihan :
Perjan ialah
modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena
mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh
keadaan pasar.
Kekurangan :
Sebagai
suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
B.
Perusahaan Umum (Perum)
Modal Perum
diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu
departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian Perum
ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi,
distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan.
Ciri-ciri
perum, yakni :
ü Melayani kepentingan masyarakat
umum.
ü Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
ü Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat
kontrak kerja dengan semua pihak.
ü Dikelola dengan modal pemerintah
yang terpisah dari kekayaan negara.
ü Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
ü Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara.
ü Modalnya dapat berupa saham atau
obligasi bagi perusahaan yang go public
ü Dapat menghimpun dana dari pihak
Kelebihan :
·
Seluruh
keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
·
Menyediakan
jasa-jasa bagi masyarakat.
·
Merupakan
sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan
:
·
Pengelolaan
perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
·
Sejumlah
besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
·
Pengelolaan
perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
C.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Salah satu
bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk
ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Oleh karena
itu, modal persero dalam bentuk saham-saham. Status perusahaan berbadan hukum.
Ciri-ciri
Persero adalah:
·
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak
memperoleh fasilitas negara
·
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·
PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Garuda
Indonesia (Persero)
·
PT Pos
Indonesia (Persero)
·
PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
Kelebihan :
Mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham–saham.
Kekurangan :
Tidak
memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
3. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak.
Ciri-ciri
BUMS :
·
Badan usaha
milik perseorangan, persekutuan dua orang atau lebih
·
Seluruh
modal milik pihak swasta atau pengusaha
·
Menjual
saham melalui bursa efek
·
Seluruh
kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan
Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
A. Perseorangan
Bentuk ini
merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling
sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal
milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan
pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus
menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan
usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil,
misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan –
keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
·
Penguasaan
sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
·
Motivasi
usaha yang tinggi.
·
Penanganan
aspek hukum yang minimal.
Kekurangan –
kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
·
Mengandung
tanggung jawab keuangan tak terbatas
·
Keterbatasan
kemampuan keuangan.
·
Keterbatasan
manajerial.
·
Kontinuitas
kerja karyawan terbatas
B. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota
dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan
·
Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha
perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·
Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·
Badan usaha
firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
·
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
·
Jika salah
satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh
anggota yang lain.
C.Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer
mengenal 2 istilah yaitu :
v Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
v Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Kelebihan
·
Modal yang
dikumpulkan lebih besar.
·
Anda lebih
mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer
sudah cukup populer di Indonesia.
·
Kemampuan
manajemennya lebih besar.
·
Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan
terbatas (PT).
Kelemahan
·
Seperti yang
telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
·
Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
·
Sulit untuk
menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
D.Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)
Kelebihan
·
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
·
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·
Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·
Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
·
Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
·
PT merupakan
subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak.
Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan
pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang
bersangkutan.
·
Jika anda
akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk
kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan
ijin khusus untuk usaha tertentu.
·
Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
Pembagian
perseroan terbatas
1. PT terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum
diperjualbelikan melalui bursa saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk
membeli saham perusahaan tersebut. PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.
2. PT tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban
terbatas, masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan
terbatasadalah kerumitan perizinan dan organisasi.
E.
YAYASAN
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kekurangan :
-Terbatasnya
dana- dana yang di perlukan.
Kelebihan:
-Membantu
masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
DOKUMEN
LEGAL ASPEK PENDIRI PERUSAHAAN DAN MEKANISME MENDAPATKAN PROYEK TI MELALUI
TENDER
Dokumen
Yang Dibutuhkan Dalam Mendirikan Suatu Perusahaan
- NPWP
NPWP
adalah nomor
pajak yang diberikan kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk
mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini dapat kita dapatkan setelah kita melakukan
registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). Dengan menganut sistem self
assessment semua wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya sendiri baik secara
langsung kepada KPP atau KP4 setempat ataupun melakukan register secara online
dengan e-registration.
Adapun fungsi
NPWP itu sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai identitas dari si wajib pajak
- Sebagai alat dalam administrasi perpajakan
- Dilampirkan atau dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan berkaitan dengan si wajib pajak
- Mewujudkan administrasi perpajakan yang tertib dan rapi
Selain
fungsi di atas NPWP juga memberikan manfaat kepada wajib pajak yang memilikinya
seperti kemudahan dalam membuat pasport, pengajuan kredit bank, pembayaran
pajak final dan beberapa urusan administrasi
lainnya. Manfaat lain yang diperoleh adalah pelayanan dalam bidang perpajakan
itu sendiri seperti pengembalian pajak, pengurangan pajak, dan yang paling
vital adalah penyetoran dan pelaporan pajak.
Lalu
siapa yang wajib untuk memiliki NPWP ini? Berikut ini ketentuan wajib pajak
pribadi yang saya kutip dari pajak.go.id.
- Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
- Orang pribadi yang melakukan pekerjaan tidak bebas namun memiliki penghasilan di atas PTKP
Gambar : Contoh NPWP
- SIUP
Pengertian
SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
A. SIUP
terdiri atas kategori sebagai berikut :
- SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
B. Perusahaan
yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
Cabang/perwakilan
perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat.
Perusahaan
kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Fungsi
SIUP
Siup
dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
- Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
- Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
- Bantuan modal/ alat dari Negara
- Silahkan ditambah (CMIIW)
Cara
membuat SIUP Perorangan :
- Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
- Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
- Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.
Perkiraan
biaya SIUP Perorangan :
- Rp 500 Rb - 1 Jt.
Syarat
SIUP Perorangan :
- FC sertifikat
- FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
- FC PBB
- FC NPWP
- FC KTP
Manfaat
SIUP
Manfaat
SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan
resmi lainnya.
Bentuk SIUP
Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP terdiri dari: SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar; dan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.kalau soal perbedaan, setau saya sih beda dari dana angsurannya hehe CMIIW
Cara
membuat SIUP
Cara
Membuat SIUP sebagai berikut :
- Siapkan Fc Direktur Utama.
- Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
- Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
- Siapkan Fc SKDP
- Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
Contoh Jakarta :
·
Kepala
Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota
Administrasi Jakarta Barat.
·
Kepala
Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota
Administrasi Jakarta Pusat.dst
6.
Pas
foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
7.
Selanjutnya
ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.
"Setelah
semua persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi loket pendaftaran
pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu isi Formulir dan
lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas."
- Akta Notaris
Yang dimaksud Akta Notaris ialah
Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris. Akta ini memiliki kekuatan
pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat
lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris
terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecantum
dalam akta tersebut. surat yang digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat
dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta.
Akta juga dibedakan yaitu Akta
Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila
telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk
keperluan surat tersebut dibuat. Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta
diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan antara akta otentik dan
akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan akta tersebut dibuat.
Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat
pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris, Panitera, Hakim, Juru Sita)
sedangkan akta di bawah tangan cara pembuatannya tidak dilakukan oleh dan atau
dihadapan pejabat pegawai umum, tapi hanya oleh pihak yang berkepentingan saja.
Contoh dari suatu akta otentik ialah akta notaris, surat berita acara sidang,
vonis, proses perbal penyitaan, kelahiran, surat perkawinan, kematian, dll,
akta di bawah tangan termasuk juga surat surat perjanjian jual beli, perjanjian
sewa menyewa rumah dll.
Fungsi utama dari akta adalah
sebagai alat bukti. Akta Notaris merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua
belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya
tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Notaris merupakan bukti yang
mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut
harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya
itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857
KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap
siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat
pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli
warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Dalam Undang-undang No.13 tahun
1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat perjanjian dan
surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai kenyataan, perbuatan atau keadaan di bidang keperdataan maka dikenakan
untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai. Dengan tidak adanya materai
tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah, melainkan cuma
kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan hukumnya
tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya
materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUH Perdata. Jikalau surat tersebut
tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan
maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan di kantor pos terdekat.
Syarat
formil akta notaris:
Diatur
dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris
- Setiap Akta Notaris terdiri atas:
- awal akta atau kepala akta;
- badan akta; dan
- akhir atau penutup akta.
- Awal akta atau kepala akta memuat :
- judul akta;
- nomor akta;
- jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
- nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
- Badan akta memuat:
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
- keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
- isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
- Akhir atau penutup akta memuat:
- uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7);
- uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
- uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
Akta
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris,
selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang
mengangkatnya. Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut
menjadi akta di bawah tangan.
Syarat
materiil : Diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud
kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai
hal-hal yang diatur dalam kontrak.
2.
Kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum.
Ini
adalah suatu azaz dalm ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/
dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah
bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun.
3.
Adanya
Obyek.
Adanya
suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau
barang yang jelas.
4.
Adanya
kausa yang halal.
Pasal
1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan
peraturan hukum yang berlaku. Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi
syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.
Gambar : Contoh Akta Notaris
- SPT PAJAK
Pengertian
SPT
SPT
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan
pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi
SPT
- Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
- Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2.
Fungsi
SPT bagi Pengusaha Kena Pajak
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang.
- Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
- Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
3.
Fungsi
SPT bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
Prosedur
Penyelesaian SPT
- Wajib Pajak harus mengambil sendiri blangko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (dengan menunjukkan NPWP).
- Mengisi formulir SPT dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.
- Menyerahkan kembali SPT ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan, dan meminta bukti penerimaan yang bertanggal. Apabila SPT dikirim melalui Kantor Pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
Jenis
SPT
SPT
dibedakan menjadi 2, yaitu :
- SPT-Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat.
- SPT-Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak.
Penundaan
atau Perpanjangan Penyampaian SPT
Wajib
Pajak dapat mengajukan surat permohonan penundaan penyampaian SPT-Tahunan
kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
- Alasan-alasan penundaan penyampaian SPT-Tahunan.
- Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
- Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.
Dalam
hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata penghitungan
sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya
terutang, maka atas kekurangan pembayaran tersebut dikenakan bunga sebesar 2%
sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban penyampaian SPT-Tahunan
sampai dengan tanggal pembayaran.
Sanksi
Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
- Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda untuk SPT-Masa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk SPT-Tahunan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak yang terutang.
- Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang yang kurang atau yang tidak dibayar.
Gambar : Contoh SPT Pajak
- TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dan atau Peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
Perusahaan serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas,
fungsi dan wewenangnya.
DASAR HUKUM
Perda
Kabupaten Bangka Selatan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tanda
Daftar Perusahaan ( TDP )
PERSYARATAN
Perseroan
Terbatas (PT)
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
- Fotocopy Akta Perubahan (apabila ada);
- Asli dan Fotocopy keputusan pengesahan/persetujuan/ perubahan AD sebagai Badan Hukum dari Departemen Kehakiman;
- Asli dan Fotocopy data akta pendirian perseroan;
- Asli dan Fotocopy data akta pendirian perubahan AD Perseroan (apabila ada perubahan);
- Asli dan Fotocopy laporan data akta perubahan AD Perseroan (apabila ada perubahan);
- Fotocopy KTP susunan pengurus dan pemegang saham;
- Fotocopy SITU/HO;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.
Perseroan
Terbatas (PT) Cabang
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
- Fotocopy TDP Pusat yang telah disesuaikan dengan UU-PT;
- Fotocopy KTP penanggungjawab pimpinan cabang;
- Surat penunjukan sebagai pimpinan cabang;
- Fotocopy KTP pimpinan cabang;
- Fotocopy SITU/HO;
- Fotocopy NPWP ;
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.
Koperasi
- Fotocopy Akta Pendirian Koperasi;
- Fotocopy pengesahan sebagai Badan Hukum dari Departemen Koperasi/Dinas Koperasi;
- Fotocopy KTP Ketua dan Badan Pengawas;
- Fotocopy SITU/HO;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.
Perseroan
Comanditer (CV)
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disyahkan oleh pengadilan;
- Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan;
- Fotocopy SITU/HO;
- Fotocopy NPWP ;
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.
Firma
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh pengadilan;
- Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan;
- Fotocopy SITU/HO;
- Fotocopy NPWP ;
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.
Perusahaan
Perorangan (PO)
- Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan;
- Fotocopy SITU/HO;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.
Badan
Usaha Lainnya (BUL)
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
- Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan;
- Fotocopy SITU/HO;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.
Perusahaan
Asing
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
- Fotocopy KTP/Pasport penanggungjawab perusahaan;
- Fotocopy SITU/HO;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.
Gambar : Contoh TDP
- Mekanisme Mendapatkan Tender Proyek IT Dengan Cara Mengamati E-Procurement Situs Department
E-Procurement
adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi
informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Fasilitas E-Procurement antara lain usulan pengadaan, pengajuan kebutuhan,
undangan dan permintaan penawaran, penawaran/bidding, pengambilan dokumen
lelang dan pengiriman dokumen lelang, serah terima barang dan jasa, berita
acara dan manajemen vendor.
Internet
telah muncul sebagai media yg efektif dari segi biaya dan dapat diandalkan
untuk melakukan transaksi bisnis online. semakin banyak perusahaan yang
mengadaptasi media ini dalam melakukan pengadaan barang mereka. Keuntungan
utama e-procurement meliputi pengurangan biaya overhead seperti pembelian agen,
juga peningkatan kendali inventoro, dan keseluruhan peningkatan siklus
manufaktur. Sistem e-procurement membantu perusahaan-perusahaan
mengkonsolidasikan data tentang pengadaan bermacam-macam barang baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Fitur
utama e-procurement meliputi :
- Katalog elektronik untuk item-item standar/inti.
- kemampuan punch-out ke situs-situs web pemasok untuk produk-produk yang dinamis memunculkan kembali daftar-daftar permintaan untuk item-item yang dibeli secara teratur jaur-jalur persetujuan yang menyatu untuk menjalankan kendali anggaran belanja kemampuan untuk memberi laporan informasi manajemen yang detail
Terdapat
6 tipe dari e-procurement, yaitu :
1.
Web-Based
ERP
Membuat dan menyetujui daftar
permintaan, menempatkan daftar pembelian dan meneri barang dan jasa dengan
menggunakan sistem software berbasis teknologi internet.
2.
E-MRO
Hampir
sama dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk
yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
3.
E-Sourcing
Daftar
informasi barang / jasa yang dipublikasikan oleh produsen dan penjual secara
elektronik di situs e-procurement yang antara lain berisi nama, tempat, harga,
spesifikasi teknis dan kualitas mengenai produk / barang tersebut.
4.
E-Tendering
Pelelangan
umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harganya hanya
dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam
dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan
sasaran yang telah ditetapkan dengan mempergunakan media elektronik yang
berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi.
5.
E-Reverse
Auctioning
Penggunaan
teknologi internet untuk membeli barang dan jasa sejumlah penyedia barang/jasa
yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
6.
E-Informing
Mengumpulkan
dan mendistribusikan informasi pembelian dari pihan internal dan external
dengan menggunakan teknologi internet.
Ataupun
dengan cara menjadi konsultan pengembang system suatu instansi dan jasa. Secara
umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik
proyek), antara lain :
- Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan
perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada
beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama
yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah
pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang
konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan
Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan
perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra
Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra
Rencana ini meliputi :
- Konsep perencanaan.
- Design awal (denah, tampak).
- Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian
usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini
konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila
belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana
yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas
memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk
melakukan kerja sepenuhnya.
- Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek
yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui
media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan
yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik
proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian
mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang.
Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan
dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan
yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan.
Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah
kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan
dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.
2.
Berdasarkan
Pada Lelang Terbatas
Pada
prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa
konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan
konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Sumber
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://dannyvinic.wordpress.com/2012/11/05/pendirian-badan-usaha/
http://who21.wordpress.com/2014/01/15/kelebihan-dan-kekurangan-koperasi/
http://marini-snelliani.blogspot.com/p/jenis-jenis-koperasi-dan-contohnya.html
http://ilham-badri.blogspot.com/2013/12/macam-macam-badan-usaha-dan-koperasi-a.html
http://naromacan.blogspot.com/2013/11/bentuk-bentuk-badan-usaha-bumn-dan-bums_20.html
http://rahadian-rasyied.blogspot.co.id/2014/11/dokumen-dokumen-legal-aspek-pendiri.html
http://hipaliyanti.blogspot.co.id/2013/10/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar